ABORSI MENURUT PANDANGAN AGAMA HINDU
nama :putu eka irawan
nim : G111 13 513
MAKASSAR-2013
Kata Pengantar
Om swastyastu
Dalam kesempatan ini kami
mengucapkan puji syukur kehadirat Ida Sang Hyang Widhi, atas waranugraha-Nya
sehingga makalah yang berjudul “ Aborsi dalam Pandangan Hindu” dapat
diselesaikan. Makalah ini meruipakan
tugas akhir semesterr ganjil ini dan merupakan bahan materi di semesrer
awal ini.
Didalam makalah ini kami membahas
tentang aborsi menurut pandangan hindu,
pengertian aborsi, alasan orang melakukan aborsi,sehingga setelah kami menulis
makalah ini kita semua lebih paham apa itu aborsi dan khususnya kaum wanita
untuk tidak melakukan tindakan aborsi ini karena dalam ajaran Hindu ini
merupakan perbuatan dosa yaitu tergolong perbuatan ahimsa.
Kami selaku penyusun makalah ini
menyadari bahwa makalah kami jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran teman-teman kami harapkan agar
makalah kami kami bisa menuju ke kesempurnaan dan sebagai bahan kami untuk
menulis makalah kedepannya menjadai lebih baik.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih
dan hanya kepada Ida Sang Hyang Wdhi kita memohon lindungan dan
waranugraha-Nya, semoga kita selalu diberikan kekuatan, kesehatan dan
penerangan sehingga kita dapat
menjalankan swadarma bhakti kita.
Om Ano Bhadrah Krtavo Yantu Visvatah
Om santi, santi , santi Om
Makassar, 15 November 2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
LATAR BELAKANG ……………………………………………… 1
PENGERTIAN ABORSI………………………………………........ 2
ALASAN
ORANG ABORSI………………………………….......... 3
ABORSI DALAM PANDANGAN HINDU.........…………………… 7
DAMFAK
ABORSI…………………………………………………… 9
HASIL
PENGAMATAN……………………………………………… 16
PEMBAHASAAN…………………………………………………….. 16
6.1.
KESIMPULAN…………………………………………………....
20
6.2.
SARAN……………………………………………………………
20
DAFTAR PUSTAKA
LATAR BELAKANG
Kemajuan zaman serta teknologi yang
semakin canggih membuat manusia itu semakin mudah untuk melakukan dosa. Bahkan
ada banyak orang yang menyalagunakan kemajuan tersebut untuk menghancurkan
dirinya sendiri tanpa ia sadari. Manusia sekarang ini cenderung menyukai
hal-hal yang serba instant. Makanan yang serba instant, kerja yang serba
instant dan obat-obatan yang serba instant, termasuk membunuh dengan
instant karena mereka melakukan aborsi dengan hanya menelan sebuah pil atau
sebuah kapsul. Jutaan manusia di muka bumi ini melakukan aborsi baik secara
instan maupun dengan cara tradisional mengurut atau meminum air tape, dll. Yang
anehnya para pelaku ini tidak merasa bersalah sedikitpun. Mereka menganggap
melakukan aborsi sama saja dengan mengeluarkan benjolan yang berupa penyakit
dari dalam tubuh.
Aborsi
pada zaman ini bukan lagi sekedar pembunuhan terhadap anak yang tidak
dikehendaki tetapi sudah berkembang menjadi industri aborsi dan jual beli mayat
bayi untuk berbagai kepentingan 1
Mayat-mayat bayi itu diperlukan dalam:
1. Penelitian ilmu pengetahuan.
2. Praktek laboratorium mahasiswa kedokteran.
3. Pembuatan obat kanker, parkinson, aids, ginjal, diabetes dll.
4. Bahan campuran kosmetika wanita.
5. Obat awet muda.
6. Obat kuat seksualitas.
7. Kanibalism.
8. Ritual pengikut setanism.
Mayat-mayat bayi itu diperlukan dalam:
1. Penelitian ilmu pengetahuan.
2. Praktek laboratorium mahasiswa kedokteran.
3. Pembuatan obat kanker, parkinson, aids, ginjal, diabetes dll.
4. Bahan campuran kosmetika wanita.
5. Obat awet muda.
6. Obat kuat seksualitas.
7. Kanibalism.
8. Ritual pengikut setanism.
Bahkan di Cina orang menjual
janin bayinya untuk dijadikan santapan orang-orang yang tidak
berprikemanusiaan, karena mereka sudah jauh lebih kejam dari Sumanto yang
memiliki gangguan jiwa. Banyak restoran-restoran di Cina yang menyediakan sup
janin bayi. Zaman memang sudah edan dan manusianya yang edan membuatnya edan.
Oleh karena kasus ini bukan lagi kasus yang
bersifat local tetapi sudah bersifat internasional atau telah mendunia akhir –
akhir ini,seseorang dengan mudahnya dapat membunuh janin yang ada dalam
rahimnya maka penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam makalah ini.
B.Defenisi
Aborsi
Aborsi dalam Teologi
Hinduisme termasuk perbuatan yang disebut “Himsa karma” yaitu salah satu
perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, menyakiti, dan menyiksa.
Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam adalah menghilangkan nyawa. berdasarkan
falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada janin yang masih
berbentuk gumpalan darah.
1. Menurut The World Book Encyclopedia yang
dikeluarkan A Collector’s Printing hal. 14 a tahun 1976 - Aborsi adalah
berakhirnya kehamilan seseorang sebelum janin bayi dapat hidup diluar
kandungan.
2. Menurut The New Lexicon Webster’s
Encyclopedia Dictionary Of The English Language Deluxe Edition, hal. 3 -
Aborsi adalah pengeluaran janin bayi dari rahim baik secara paksa maupun secara
tidak sengaja.
3. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
kedua hal 2 - Aborsi adalah pengguguran kandungan.
4. Menurut Fact About Abortion, Info Kit on
Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret
1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian
kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim
(uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
5. Di
Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan
Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus
didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai
melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang
dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran
kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja
maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan
ke empat masa kehamilan).
6.
Sementara dalam pasal 15 (1) UU
Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari
tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan
medis tertentu.Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai
tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU
Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan
kalangan medis.
7.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi
dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 –
349. Bahkan pasal 299
intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang
yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat
digugurkan.
Aborsi secara umum adalah
berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan
tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Secara lebih spesifik,
Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut:
“Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran
hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran,
Edisi 3, halaman 260).
Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi
Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi
Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi
Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus
Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu
atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus
Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan
atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi
mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang
dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini
semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai
berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin
lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di
kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar
kecilnya janinnya.
1. Abortus
untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual
Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa,
tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada
janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24
minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih
dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti
saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke
dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas
28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi
proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat
pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga
dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa
C. Alasan –
Alasan Melakukan Aborsi
Dengan berbagai alasan seseorang
melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan
non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
1. Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung
jawab yang lain (75%)
2. Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa
ayah (50%
Alasan lain yang sering dilontarkan
adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan
kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga
diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa
membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua
alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya
menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya
sendiri
Data ini juga didukung oleh studi
dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang
menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan
intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin
akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi
adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri
termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi
D. Aborsi dalam Pandangan
Agama Hindu
Menurut Bagawan Dwija (file:///F:/bulds/Mengenal
Agama Hindu edisi 4 ABORSI DALAM THEOLOGY HINDUISME «
Kebenaran…Kedamaian…Keindahan)
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada
perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang
disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian
yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau
roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk
gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi
pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam
“Lontar Tutur Panus Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan
oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”.
Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman”
adalah: I Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian,
sebagai calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi
sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I
Anta, I Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu
barulah dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang
yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang
Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan
jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas
mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa.
Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan : “Ma no
mahantam uta ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan
mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : “Anagohatya vai bhima”
artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. Dan Atharvaveda X.1.29 :
“Ma no gam asvam purusam vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan
binatang. Dalam ephos Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000
tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada
dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul
selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” . Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemudian.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” . Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemudian.
Oleh karena hubungan sex terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan
semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama
Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada
satu agama pun yang menyetujui diadakannya aborsi. Karena aborsi merupakan
suatu tindakan pembunuhan yang menimbulkan dosa, melanggar perintah dari Tuhan
untuk menjaga dan memelihara anak – anak karunianya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1. Aborsi sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam
bidang medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang
bayi.
2. Abortus
hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh
pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
3. Aborsi hanya
dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu,
yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai
kualifikasi untuk itu.
4. Aborsi hanya
boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12
minggu bila terdapat indikasi medis).
5. Harus
disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
6. Harus
ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
B.Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika
benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban
untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga
profesional yang terdaftar.
DAFTAR
PUSTAKA
Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti, Rakhmi Savitri, Wahyu
Ika Wardhani, Wiwiek Setiowulan, Kapita Selekta Kedokteran,
Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius, Jakarta : 2002
Majalah Bahana PT.
Gramedia, Jakarta :April 2004
Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991,
Yayasan Pustaka.
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan Ginekologi
+ Contoh Makalah Abortus
Internet, Pandangan agama terhadap kasus aborsi
Internet, Hukum dan Aborsi
Sugandi S.H, R.., 1984, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Usaha Nasional :
Surabaya, Indonesia.
Hanafiah, M. Yusuf., Prof.Dr.SPOG & Amri Amir,
Dr.SpF., 1999, Etika Kedokteran &
Hukum Kesehatan, Penerbit
Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar