hubungan antar lembaga negara
+Widya Angraeni +angga matasak +Radar Online +identitas sekolah +dyan ankers +raditya dika
Hubungan Antara
Lembaga Negara
a. MPR dengan DPR, DPD, dan
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang
sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR
yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih
dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam
pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik
sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar
kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR,
maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan
yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun
anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD
dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh
2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4
anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai
penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila
didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah
satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai
lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang
sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut
harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
b. DPR dengan Presiden, DPD,
dan MK.
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan
terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan
yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili
daerah.
Pada pasal 5 menyatakan bahwa presiden dalam bidang
legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR. Pengawasan DPR terhadap Presiden
adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden
bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai
pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa
dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan
kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD
memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk
memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu
terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa
dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses
pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa
oleh MK.
c. DPD dengan DPR, BPK,
dan MK
Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR
adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu
bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan
menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan
itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan
kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.
Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima
hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota
BPK.
Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil
laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan
kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam
proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai
bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait
dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara
lainnya.
d. MA dengan lembaga
negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya
serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak
kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung
merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA
mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1)
menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari
kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan
kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh
suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY
hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan
pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan
KY.
e. Mahkamah Konstitusi
dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C
ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata
kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga
negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga
negara pada MK.
f. BPK dengan DPR dan
DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan
hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut
perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan
DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
g. MPR dengan Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat
presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1))
presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis
besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat
rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam
bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
h. DPR
dengan Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR,
tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya Presiden harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR, juga Menteri dari keberatan-keberatan DPR yang dapat
mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
i. Presiden dengan Menteri-menteri
Menteri adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai
pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang
menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan
sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
0 komentar:
Posting Komentar